Aparat kepolisian telah menangkap dua pelaku pemerasan yang kerap mengincar penumpang angkutan umum. Dika Aditya (21) dan Juheri alias Joni (25) ditangkap karena memeras seorang penumpang bernama Moh. Zaenal Arifin yang sedang menaiki angkutan umum KWK 20 Jurusan Kranji - Pulogadung di Jalan Raya Bekasi Kilometer 22 Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (14/2/2016) kemarin.
"Kedua pelaku minta uang Rp30.000 kepada korban untuk beli miras," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Timur, Komisaris Husaimah kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (15/2/2016).
Menurut Husaimah, kedua pelaku juga sempat mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Karena takut dengan ancaman tersebut, akhirnya korban pun menyerahkan uang kepada kedua pelaku.
"Sebelum minta pelaku memerlihatkan samurai kepada korban karena takut korban memberikan uang kepada kedua pelaku," kata dia.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan ke Polres Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.