Suara.com - Jajaran Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan di Jalan Kemang Raya, Depan ATM BCA Bekasi, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kasubdit Resmob Ditreskitmum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso mengatakan, delapan pelaku yang ditangkap di antaranya yakni satu orang oknum polisi, tiga orang oknum TNI dan empat warga sipil.
"Satu di antaranya ialah anggota Unit Reskrim Polsek Mampang, bernama Feri Guntara (31)," kata Eko kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Minggu (14/2/2016).
Terkait keterlibatan oknum TNI, Eko mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) dan Provost Marinir.
"Untuk anggota Marinir, kami sudah berkoordinasi dengan Pomal Lantamal III dan Intel atau Provost Marinir Cilandak," kata dia.
Delapan pelaku yang diringkus diantaranya Feri Guntara (31), Ahmad Sofyan (31), Muhammad Fajarudin (24), Aidil Putra (39) dan pacar Feri bernama Aldilla Intan Farino (29). Dari keterangan Feri, tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini adalah Wahyu, Gio dan Roji.
Adapun kasus ini berawal dari ajakan Feri yang berpura-pura sedang mendapatkan tugas untuk menggerebek lokasi bandar narkoba di daerah Bekasi. Lantas, beberapa kawannya dan juga tiga oknum TNI ikut serta dengan ajakan Feri.
"Kemudian Feri mengajak para tersangka lain untuk ikut serta di dalam rencananya," kata Eko.
Korban bernama Agustinus sudah diintai para pelaku saat dirinya sedang mengecek saldo di ATM BCA, Kemang Pratama, Kamis (11/2/2016) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sendiri mengendarai mobil Toyota Yaris bernopor polisi B 1552 FFM.
"Pada saat kembali ke mobil, para tersangka menahan pintu mobil dan mengatakan 'diam kamu, saya dari Narkoba Polda, kamu sudah saya incar lama," kata Eko.
Saat di dalam mobil tersebut, lanjut Eko, beberapa pelaku langsung memukuli korban dan mengapit korban di kursi mobil bagian belakang.
"Mobil korban diambil alih oleh pelaku dan dibawa ke Jalan A. Yani, arah belakang stadion Bekasi. Para pelaku meminta ATM milik korban, serta meminta uang sebesar Rp 50 juta," kata dia.
Selang beberapa menit kemudian, datang dua mobil Avanza merah dan Ford Escape Putih. Dari dua mobil tersebut turun empat pelaku lain yang langsung mendekati korban.
Tidak hanya dipukuli, kata Eko, salah satu pelaku juga sempat menodongkan senjata api jenis revolver ke bagian lutut korban.
"Para pelaku berhasil menggasak uang Rp 3 juta, I phone berikut mobil milik korban," katanya.
Setelah menggasak uang dan bawaan korban, para pelaku dibawa korban masuk ke dalam Tol samping Bekasi Square, kemudian para pelaku menurunkan korban di samping tol tersebut sekitar pukul 01.30 WIB.
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti beberapa senjata api dan senjata tajam yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian dan pemerasan terhadap korban.
"Diantaranya, satu senjata api revolver milik Feri (senpi organik Polri), sembilan amunisi kaliber 38 special, satu mobil Ford Escape putih, sembilan telepon genggam (satu punya korban dan delapan milik tersangka dan satu pisau lipat)," kata Eko.
Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan