Suara.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan razia terhadap angkutan umum di Ibu Kota yang tak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan hari ini razia dilakukan di empat wilayah Jakarta. Razia ini guna menjalankan satu dari lima tertib yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Oleh karena itu mau tidak mau dengan protap (prosedur tetap), angkutan umum yang membahayakan penumpang kita razia. Yang ada bahaya penumpang, semua angkutan umum kita lakukan operasi," ujar Andri saat memimpin langsung razia di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (14/2/2016).
Dalam operasi yang melibatkan semua unsur, seperti dari pihak kepolisian dan TNI di Jalan Jenderal Sudirman ini, petugas menemukan 3 angkutan umum seperti metromini yang tidak layak beroperasi. Bus tersebut langsung dibawa petugas dan dikandangkan.
"Dia nggak punya SIM, rem tangan nggak ada, ban botak. Ini kan bahaya. Kita operasi dalam rangka menjalankan 5 tertib, salah satunya tertib berlalulintas, terutama untuk menjamin keamanan bagi penumpang," jelasnya.
Empat wilayah Jakarta yang dilakukan razia oleh Dishubtrans DKI ada di, Pasar Minggu dan Tebet Jakarta Selatan; Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jati Baru Jakarta Pusat; Jalan Kopi, Kota Jakarta Barat; Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara dan Pasar Rebo, Jakarta Timur.