KY: Penangkapan Pejabat MA oleh KPK Coreng Lembaga Peradilan

Sabtu, 13 Februari 2016 | 15:14 WIB
KY: Penangkapan Pejabat MA oleh KPK Coreng Lembaga Peradilan
Gedung Mahkamah Agung. (suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat(12/2/2016) malam yang menjerat Kasubdit Mahkamah Agung (MA) dinilai Komisi Yudisial sangat mencoreng lembaga peradilan. Padahal, saat ini lembaga peradilan sedang ingin berbenah pasca ditangkapnya beberapa hakim dalam operasi yang sama oleh KPK beberapa waktu lalu.
 
"Kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tegerus akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir orang," kata Komisioner KY, Farid Wajdi melalui pesan singkat kepada Wartawan, Sabtu (13/2/2016).
 
Menurut dia, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat peradilan lainnya. Mereka harus lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas.
 
"Sebab, selain itu merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk," jelas dia. 
 
KY menyarankan MA untuk kembali berbenah diri agar peristiwa ini tak terulang.
 
Sementara KY akan terus berusaha dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki untuk menyempurnakan mekanisme pengawasan agar dapat berjalan efektif. Farid memaparkan, KY kini tengah mencoba mengintensifkan kantor penghubung di daerah dengan mendekati LSM dan perguruan tinggi. Hal ini agar pengawasan lembaga peradilan lebih baik lagi.
 
"Sehingga (pengawasan) tidak hanya menjadi domain KY tetapi juga domain publik, bagaimanapun publik harus tau dan paham, juga terlibat dari awal, tengah, hingga akhir," katanya.
 
Sebelumnya, KPK dikabarkan menangkap oknum pejabat MA. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan ada operasi tangkap tangan pada Sabtu dini hari tadi (13/2/2016). Namun, dia menjelaskan, oknum yang ditangkap bukanlah Hakim Agung seperti yang diberitakan sebelumnya.
 
"Bukan hakim, tapi kasubdit," kata Agus dalam pesan singkat.
 
Meski begitu, dia enggan menjelaskan detail siapa kasubdit yang ditangkap tersebut.  
 
Dia ditangkap bersama seorang Pengusaha Ikhsan, dan Pengacara Awang. Selain itu, ada seorang staf bernama Sumarwato, Sunario sebagai sopir, dan Bonaria yang merupakan seorang petugas keamanan.
 
Keenam orang tersebut digelandang ke dalam Gedung KPK pada pukul 02.00 WIB Sabtu dini (13/2/2016) hari guna menjalani pemeriksaan intensif 1 X 24 jam. Setelah itu, KPK akan menentukan status kepada keenam, apakah tersangka atau tidak.
 
Dalam OTT, penyidik Lembaga Antikorupsi turun mengamankan sejumlah dokumen. Penyidik juga menyita dua unit mobil, Toyota Camry berwarna perak serta Honda Mobilio berwarna putih.
 
Hingga Sabtu pagi penyidik KPK masih memeriksa keenam orang yang ditangkap secara intensif. Sementara, sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK.
 
Ralat:
Sebelumnya pada alenia ke-10 pada berita di atas menyebutkan AS diduga pejabat di lingkungan DJP Depkeu.
Penjelasan resmi KPK yang tertangkap tangan adalah Andri Tristianto Sutrisna, Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung.
Demikian ralat kami sampaikan, mohon maaf atas kesalahan penyebutan sebelumnya.
--Redaksi--
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI