Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap setelah menerima draf RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisiatif DPR.
"Minggu depan dilakukan pemungutan suara, kalau hanya dua atau tiga partai yang menolak, drafnya akan sampai ke pemerintah. Dari situ pemerintah harus langsung mengambil sikap menerima atau menolak," katanya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan lembaga nirlaba Populi Center di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Dikatakannya, sikap tegas pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo merupakan kunci untuk meredakan polemik di masyarakat terkait rencana revisi UU KPK yang telah berlangsung sejak Juni 2015 itu.
Sebagai salah satu fraksi yang menolak revisi UU KPK selain Gerindra dan PKS, Demokrat menganggap pembuatan draf revisi UU KPK terkesan terburu-buru dan tanpa peninjauan mendalam oleh beberapa pihak yang kredibel seperti akademisi.
"Akademisi, pegiat antikorupsi, sampai masyarakat kecil harusnya diundang dalam audiensi tentang perlu tidaknya revisi UU KPK. Tetapi dalam proses revisi kali ini tidak ada langkah tersebut, karena itu Demokrat menolak," kata dia.
Selain itu, Partai Demokrat menganggap lima poin perubahan UU KPK yang telah dibahas oleh DPR justru menimbulkan masalah hukum yang akan melemahkan KPK.
"Kalau Presiden mencermati dengan baik (kekurangan dalam draf RUU KPK), dia cenderung akan menolak," tutur Didi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP menyampaikan akan menolak tegas revisi UU KPK jika memperlemah lembaga antikorupsi tersebut.
"Kalau revisi dimaksudkan untuk memperlemah KPK, Presiden tegas, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi UU itu," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Ia menyebutkan revisi yang memperlemah KPK misalnya pembatasan atau pemangkasan kewenangan yang selama ini dimiliki KPK.
Selain itu, Presiden Jokowi juga akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang muncul belakangan ini terkait revisi UU KPK.
"Itu tentu akan menjadi bahan pertimbangan penetapan kebijakan Presiden setelah muncul reaksi dari publik mengenai revisi UU KPK," kata Johan.
Proses revisi UU KPK berlanjut ke proses selanjutnya setelah Badan Legislasi DPR RI melangsungkan rapat panja harmonisasi revisi undang-undang tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung Rabu (10/2/2016) di gedung DPR RI Jakarta tersebut, sejumlah fraksi menyepakati proses revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002.
Dalam hasil panja harmonisasi revisi undang-undang KPK yang dibacakan dalam rapat, ada sejumlah tambahan usulan yang diajukan dalam revisi diantaranya ketentuan pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik.
Selanjutnya, ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, mengenai dewan pengawas, tentang keputusan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk suatu perkara, serta pengangkatan penyelidik oleh KPK. (Antara)