Refly Harun Sebut Penyadapan Adalah Mahkota KPK

Sabtu, 13 Februari 2016 | 13:46 WIB
Refly Harun Sebut Penyadapan Adalah Mahkota KPK
edung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) yang sedang dibahas oleh DPR. Salah satu poin revisi terkait penydapan dinilai sangat krusial oleh Refly.
 
"Mengenai penyadapan, penyadapan itu adalah championnya KPK, mahkotanya KPK,tanpa penyadapan KPK  tidak bisa melakukan apa apa," kata Refly di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(13/2/2016).
 
Adanya rencana revisi terhadap proses penyadapan yang atas perizinan Pengadilan Negeri dinilai Komisaris Utama PT. Jasa Marga tersebut sangat menghancurkan kinerja KPK. Selain karena KPK tidak leluasa melakukan penyadapan, ia menilai birokrasi yang ada di Indonesia saat ini sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
 
"Kalau penyadapan itu dibirokratisasi dengan atau atas seizin baik itu dari pengadilan dan sekarang mau ke  Dewan Pengawas, maka kemudian bisa jadi KPK akan lumpuh. Karena kita tahu dalam sebuah  birokrasi kita di Indonesia masih sulit, karena dipenuhi praktik KKN," kata Refly.
 
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dengan proses yang dilakukan melalui Pengadilan, maka bisa saja hal yang seharusnya rahasia tersebut sudah tidak bisa lagi dijaga kerahasiaannya. Dan karena itu, bisa saja dalam proses selanjutnya akan gagal.
 
"Sulit bagi sebuah proses yang sembunyi-sembunyi seperti itu, yang seharusnya tidak diketahui oleh orang-orang,  bisa  berjalan dengan baik. Izin itu akan menyebabkan mereka yang disadap itu akan lari duluan karena bocor. Selama ini karena penyadapan iti dilakukan internal, tentu bisa dijaga rahasainya," kata Refly.
 
Sementara itu, Pengacara Maqdir Ismail mengatakan dirinya juga tidak terlalu mendukung upaya DPR untuk penyadapan yang harus terlebih dahulu punya izinan dari Pengadilan. Menurutnya, izin dari Pimpinan KPK sudah sangat cukup untuk lakukan penyadapan.
 
" Penyadapan itu menurut saya ga ada madalah sih, tapi ada batasnnya, kapan dilakukan, ya pada saat plenyelidikan. Jangan karena nggak suka dengan sesorang langsung perintah lakukan penyadapan," kata Maqdir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI