KPK Tangkap Pejabat MA, Refly Harun: Negara Kita Belum Normal

Sabtu, 13 Februari 2016 | 13:24 WIB
KPK Tangkap Pejabat MA, Refly Harun: Negara Kita Belum Normal
Refly Harun (kiri) memaparkan pandangan RUU Pilkada di Jakarta, Minggu (21/9).[Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sangat menyayangkan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Jumat(12/2/2016) malam menjerat penegak hukum di Indonesia. Padahal, kata Refly seharusnya penegak hukum harus memberikan contoh yang baik bagi masyrakat dalam menegakkan hukum yang sebenarnya.
 
"OTT tadi malam makin menunjukan bahwa negara kita belum normal dalam pross pemberantasan korupsi yang masih terjadi dimanan mana, dan celakanya itu dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tahu hukum," kata Refly di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(13/2/2016).
 
Oleh karena itu, dia menyarankan kepada seluruh kalangan agar terus mendorong Komisioner KPK untuk terus berjuang dalam menegakkan hukum,khususnya dalam memberantas korupsi. Menurut Komisaris Utama Jasa Marga tersebut, korupsi yang masih merajalela saat ini harus diberantas.
 
"Tidak heran kita masih tetap berharap pada KPK,  ternyata  di wilayah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan juga dimana-mana korupsi terus terjadi. Mau tidak mau dukungan kita kepada komisioner KPK  harus diperkuat, siapapun dia," kata Refly.
 
Dia pun berharap agar Komisioner KPK yang ada saat ini dapat bekerja dengan baik dan menjalankan amanah rakyat yang sudah mereka terima.
 
"Mudah-mudahan mereka tetap amanah, dan OTT ini membuktikan bahwa mereka tidak berubah, mereka  tidak hanya  bicara pencegahan tapi penindakan," kata Refly.
 
Seperti diketahui, pada Jumat malam, satgas penyidik KPK menangkap seorang Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata berinisial AS Mahkamah Agung. Bersamanya, KPK juga menangkap lima orang lainnya, dimana seorang Pengacara, seorang Pengusaha, seorang staf, seorang supir, dan seorang security. Dalam kasus dugaan  penyuapan ini, KPK menyita dua buah mobil dan uang miliaran rupiah. Saat ini, keenam orang tersebut sedang diperiksa secara intensif selama 1×24 jam di Gedung KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI