Komisi Yudisial Sesalkan Penangkapan Kasubdit MA oleh KPK

Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 13 Februari 2016 | 11:23 WIB
Komisi Yudisial Sesalkan Penangkapan Kasubdit MA oleh KPK
Ilustrasi Komisi Yudisial (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi mengungkapkan rasa prihatinnya dan sangat menyayangkan adanya penangkapan salah seorang aparat pengadilan di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Atas peristiwa tersebut Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Peristiwa tersebut dinilainya akan makin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan. apalagi saat ini citra aparat hukum sudah sangat buruk.

"Di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tegerus akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir orang," tambah dia.

Farid kemudian mengatakan bahwa peristiwa tangkap tangan tersebut, harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas.

"Sebab, selain itu merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk," ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Farid mengatakan bahwa Komisi Yudisial meyakini Mahkamah Agung akan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sekaligus pembenahan internal pengadilan yang lebih intensif.

Pada Jumat (12/2/2016) malam KPK menangkap seorang Kasubdit di jajaran Mahkamah Agung dan menangkap lima orang lainnya saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

Dalam operasi itu, KPK juga menyita dua mobil dan sejumlah uang. Hingga saat ini keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut, apakah menjadi tersangka atau tidak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI