Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan staf MA yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata berinisial AS dan bukan seorang hakim.
"Jadi bukan hakim agung tapi salah satu kasubdit," kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur saat ditelepon Antara di Jakarta, Sabtu.
Ridwan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan istrinya, petugas KPK menjemput AS di rumahnya pada Jumat (11/2/2016) malam.
"Itu info yang baru saya dapat, nanti kalau ada perkembangan akan diinfokan lagi," kata Ridwan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap oknum di jajaran Mahkamah Agung.
"Bukan hakim, tapi salah satu kasubdit," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu pagi.
Namun Agus belum menjelaskan siapa dan dari bagian apa kasubdit MA yang diamankan KPK dalam OTT pada Jumat malam tersebut.
Berdasarkan informasi, dalam OTT ini KPK juga menahan 6 orang termasuk staf MA tersebut. Tim KPK juga menyita dua mobil dari suatu tempat di Jakarta dan menyita sejumlah uang dari OTT tersebut.
Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak. (Antara)
Kasubdit MA Berinisial AS, 'Dijemput' di Rumahnya Jumat Malam
Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 13 Februari 2016 | 09:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dipanggil KPK Soal Kasus Dugaan Suapnya, Paman Birin Mangkir
18 November 2024 | 17:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI