KPI Larang Stasiun TV Tayangkan Acara Berbau LGBT

Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 13 Februari 2016 | 02:30 WIB
KPI Larang Stasiun TV Tayangkan Acara Berbau LGBT
Komisi Penyiaran Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia melarang stasiun televisi menyiarkan tayangan yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Karena itu, baik televisi maupun radio tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah," kata Idy dalam diskusi terbatas tentang penyimpangan orientasi seksual di kantor KPI Pusat Jakarta.

Tampil juga sebagai pembicara Komisioner KPI Pusat Agatha Lily dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh. Hadir juga psikolog dari Yayasan Kita dan Buah Hati Elly Risman yang mengingatkan lembaga penyiaran tentang hal-hal apa saja yang dapat dikategorikan sebagai kampanye LGBT.

BACA JUGA: 

Kuasa Hukum Reza Pahlevi: Para Gay Menyerang Klien Kami

Lebih lanjut Idy mengatakan, kampanye LGBT melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja.

Selain itu, Undang-Undang Penyiaran juga menegaskan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan penyiaran adalah terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.

Meskipun regulasi sudah jelas memberikan pembatasan dan larangan, KPI berharap hati nurani pelaku industri penyiaran ikut digunakan.

"KPI sangat mengapresiasi kebijakan dari salah satu stasiun televisi yang memutuskan tidak memberikan ruang sama sekali bagi promosi LGBT," kata Idy.

Ke depan, ujar Idy, bila diperlukan akan dibuat batasan yang lebih rinci lagi di dalam P3 & SPS, agar televisi dan radio tidak salah dalam penayangan program terkait LGBT.

Sikap KPI ini sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang menolak promosi dan legalisasi LGBT. (Antara)

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Pelaku Perampokan Rp4 Miliar di Cilandak Diduga Oknum Marinir

Ahmad Dhani Siap Pakai Seragam PNS

Masayu Tato Tubuhnya dengan Nama Samara

Ulama Ini Berbagi Kiat Merayakan Valentine yang Islami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI