Suara.com - Kepala Bidang Hubungan masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal sudah mendengar kabar Presiden Joko Widodo mengizinkan polisi memeriksa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dalam kasus dugaan menganiaya pembantu rumah tangga bernama Toipah.
"Saya dengar memang surat sudah turun dari Setneg (Sekretariat Negara) kepada Mabes Polri. Mabes Polri ke sini. Prinsipnya kalau di sini kami lakukan pemeriksaan (pada Ivan Haz)," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
Iqbal menambahkan setelah surat izin Presiden diterima Polda Metro Jaya, penyidik akan memanggil putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu.
"Kalau sudah dikirim pasti kami akan lakukan pemanggilan," kata Iqbal.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini meminta Polda Metro Jaya memproses kasus Ivan agar bisa memberikan efek jera kepada majikan-majikan lainnya.
"Mendesak aparat tidak membedakan, hukum berlaku sama. Sekali pelaku dibiarkan atau hukuman ringan dia akan melakukan pengulangan ke PRT selanjutnya," kata Lita.
Menurut salinan laporan yang didapatkan Suara.com dengan nomor LP/3993/ /2015/PMJ/Dit. Reskrimum, Toipah mendapatkan kekerasan fisik dari majikan pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.
Di rumah tersebut, Toipah digaji Rp2.200.000 sebulan. Majikan, katanya, tak mengizinkannya keluar rumah kalau dianggap melakukan kesalahan, sekecil apapun.
Menurut laporan, penganiayaan yang diterima Toipah, seperti kepalanya dibenturkan ke tembok dan puncaknya tanggal 29 September. Ketika itu, dia dipukul pakai tangan kosong. Akibatnya kuping Toipah sebelah kiri sampai bengkak. Setelah itu, majikan menendang tangan sebelah kiri dan kanan.
Tak hanya itu, punggung Toipah juga ditendang dengan kaki yang memakai sandal. Bahkan, kepala Toipah juga dipukul dengan kaleng obat nyamuk Hit sampai berdarah. Pada tanggal 28 September kejadian lagi, pipi kanan dan kiri Toipah ditonjok.