Musdalifah Paksa PRT Makan Kotoran Kucing

Jum'at, 12 Februari 2016 | 14:30 WIB
Musdalifah Paksa PRT Makan Kotoran Kucing
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini dalam jumpa pers di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta, Jumat (12/2/2016). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siti Sri Marni (20) atau Ani pekerja rumah tangga (PRT) mendapati tindakan kekerasan yang dilakukan majikannya, Meta Hasan Musdalifah (40). Tak hanya Ani, ketiga temannya pun mendapatkan penganiayaan. Namun Ani yang paling parah.

"Dari keempat korban, Ani yang paling memprihatinkan (kondisinya)," ujar Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini dalam jumpa pers di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Tak hanya itu, Ani pun mendapatkan penyiksaan yang tidak manusiawi. Hingga Musdalifah memerintahkan Ani untuk memakan kotoran binatang.

"Majikannya (Meta) kerapkali memaksa korban (Ani) untuk memakan kotoran kucing dan itu sudah tidak manusiawi,"katanya.

Akibat dari mengalami tindakan penganiayaan dilakukan oleh pelaku secara terus menerus siang malam. Kata Lita, Ani mengalami luka di bagian tubuh hingga kaki. Itu akibat pukulan dengan tangan ataupun benda keras, disiram air panas, serta disetrika.

"Luka tersebut bekas cambukan ikat pinggang, luka melepuh akibat disiram air panas dan bekas luka ditempeli oleh setrika panas," ucap Lita.

Selain itu, pelaku Musdalifah tidak memiliki kelainan jiwa saat melakukan penganiayaan.

"Dalam hasil tes psikologi, pelaku (Musdalifah) dalam kondisi waras," imbuhnya.

Selain Ani, tiga orang PRT Musdalifah juga mengalami penganiayaan yang sama, yang dilakukan oleh Musdalifah, yakni E, M, W. Ketiga sering mendapat ancaman, jika mencoba melarikan diri.

"Mereka nggak berani kabur, dan keluarganya pun diancam akan dibunuh jika berani melaporkan," jelas Lita.

Ani masih dalam perawatan di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur. Sementara tiga rekannya sudah ditempatkan di rumah Aman. Mereka mengalami trauma mendalam.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah Ani berhasil kabur dari rumah Musdalifah pada Selasa (9/2/2016). Dia melarikan diri jam 10.30 WIB lewat lantai tiga rumah dengan menggunakan kabel, lalu turun di rumah tetangga. Selanjutnya korban dibawa ke Polsek Matraman untuk melapor.

Meta Hasan Musdalifah telah menyerahkan diri ke kantor Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (10/2/2016) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Pelaku untuk kasus pembantu Matraman sudah menyerahkan diri, ibu Meta, tadi pagi," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Timur Komisaris Husaimah.

Husaimah mengatakan Musdalifah telah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus Ani dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004.

"Ancaman hukuman diatas lima tahun," kata Husaimah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI