Suara.com - Ternyata, di rumah Jalan Moncokerto lll, RT 14, RW 12, nomor 15, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, bukan hanya Sri Siti Marni atau Ani (20) yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan majikan bernama Meta Hasan Musdalifah (40). Tiga pembantu lainnya juga mengalami hal yang sama.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini dalam konferensi pers di Hotel Ibis, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
"Kasus kekerasan terjadi pada PRT, lengkapnya Siti Sri Marni atau Ani dan tiga PRT lainnya, E, M, dan W yang dilakukan oleh majikannya, Meta Hasan Musdalifah," ujar Lita.
Lita mengatakan penganiayaan yang diterima Ani berlangsung sejak dia bekerja di rumah tersebut, sekitar 2007 hingga 8 Februari 2016.
"Korban (keempat PRT) mengalami penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku secara terus menerus, baik siang maupun malam. Korban sering mendapat pukulan dengan tangan ataupun benda keras, disiram air panas, serta disetrika," katanya.
Akibat kekerasan fisik, kata Lita, di tubuh korban terdapat bekas pukulan benda tumpul, benda panas. Bekas lukanya, antara lain lebam, bengkak, dan melepuh mulai di bagian kepala, telinga, hidung, dan bibir.
"Keempat ada bekas luka permanen karena dipukul setiap hari menggunakan ikat pinggang, disiram air panas. Kalau tidak mendengar perintah mereka disiksa terus menerus," kata Lita.
Parahnya, kata Lita, selama bekerja di rumah tersebut, keempat korban tidak mendapatkan hak yang layak, bahkan kebutuhan makan mereka tidak tercukupi dengan baik.
"Tubuh mereka kurus, mereka tidak diberi makan dan diupah, majikannya mengatakan bahwa upahnya disimpan, tapi tidak pernah diberikan.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah Ani berhasil kabur dari rumah Musdalifah pada Selasa (9/2/2016). Dia melarikan diri jam 10.30 WIB lewat lantai tiga rumah dengan menggunakan kabel, lalu turun di rumah tetangga. Selanjutnya korban dibawa ke Polsek Matraman untuk melapor.
Meta Hasan Musdalifah telah menyerahkan diri ke kantor Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (10/2/2016) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pelaku untuk kasus pembantu Matraman sudah menyerahkan diri, ibu Meta, tadi pagi," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Timur Komisaris Husaimah.
Husaimah mengatakan Musdalifah telah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus Ani dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004.
"Ancaman hukuman diatas lima tahun," kata Husaimah.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Masayu Tak Tega Menyuruh Lembu Pergi dari Rumah Warisan Ortunya
Formasi Messi-Suarez-Neymar Ternyata Sempat Gagal, Kenapa?