Terungkap, Musdalifah Siram Air Panas dan Setrika Empat Babunya

Jum'at, 12 Februari 2016 | 13:20 WIB
Terungkap, Musdalifah Siram Air Panas dan Setrika Empat Babunya
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini konferensi pers kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pelaku untuk kasus pembantu Matraman sudah menyerahkan diri, ibu Meta, tadi pagi," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Timur Komisaris Husaimah.

Husaimah mengatakan Musdalifah telah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus Ani dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004.

"Ancaman hukuman diatas lima tahun," kata Husaimah.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Masayu Tak Tega Menyuruh Lembu Pergi dari Rumah Warisan Ortunya

Formasi Messi-Suarez-Neymar Ternyata Sempat Gagal, Kenapa?

Kuasa Hukum Reza Pahlevi: Para Gay Menyerang Klien Kami

Ini yang Dilakukan Menpora agar Rio Haryanto Tampil di F1

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI