Giliran PKS Ikut Tolak Revisi UU Kalau untuk Lemahkan KPK

Jum'at, 12 Februari 2016 | 12:05 WIB
Giliran PKS Ikut Tolak Revisi UU Kalau untuk Lemahkan KPK
Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menegaskan fraksinya menolak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi.

"Hasil keputusan rapat pleno Fraksi PKS pada Kamis (11/2/2016) adalah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK," katanya di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Jazuli menyatakan partainya setuju revisi UU KPK apabila untuk menguatkan institusi pemberantasan korupsi ini sehingga lebih berani menindak kasus-kasus besar.

Menurut dia dengan penguatan KPK diharapkan institusi itu tidak menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi skala kecil.

"Kami setuju revisi untuk menguatkan KPK agar bisa mengungkap kasus-kasus besar," ujarnya.

Dia mengatakan Fraksi PKS setuju revisi apabila pemerintah kompak dan konsisten membahasnya bersama-sama dengan DPR.

"Jangan sampai terkesan centang perenang antara Menkumham dengan Istana seakan ada ketidakkompakkan antara mereka," katanya.


Dia menjelaskan revisi UU ini bisa dilanjutkan apabila melibatkan KPK untuk memberikan masukan-masukan yang substansial.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat di DPR menolak isi draf revisi UU KPK terbaru hasil harmonisasi di Badan Legislasi karena dinilai melemahkan KPK.

Sikap kedua fraksi itu membuat beberapa fraksi lainnya berpikir ulang sehingga pengesahan draf revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR yang direncanakan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ditunda hingga Kamis pekan depan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI