Pengacara Jessica Kembali Lontarkan Pernyataan Meragukan Polisi

Jum'at, 12 Februari 2016 | 10:40 WIB
Pengacara Jessica Kembali Lontarkan Pernyataan Meragukan Polisi
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, kembali melontarkan pernyataan bernada meragukan kekuatan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya dalam mengungkap siapa di balik kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Buktinya (yang digunakan penyidik) bukan bukti material," kata Yudi, Jumat (12/2/2016).

Menurut Yudi permohonan perpanjangan penahanan terhadap Jessica ke kejaksaan mengindikasikan keraguan polisi atas barang bukti yang mereka dapatkan.

"Masih kurang kuat, (bukti) dan bukan bukti konkrit," kata Yudi.

Yudi mengatakan seharusnya kalau penetapan Jessica menjadi tersangka didasarkan alat bukti yang kuat, polisi tidak perlu memperpanjang penahanan lagi.

Tapi, Yudi tak permasalahkan kalau masa penahanan Jessica diperpanjang. Yudi mengatakan Jessica tidak bersalah dalam kasus kematian Mirna.

"Silakan saja, itu hak mereka, dan sekarang semuanya kewenangan Jaksa," kata Yudi.

Selain ingin memperpanjang masa penahanan, polisi juga menambah saksi ahli dan hal ini semakin membuat Yudi semakin ragu.

"Mau berapakali lagi saksi ahli akan didatangkan, kami lihat ternyata mereka tidak yakin terhadap Jessica (sebagai tersangka), karena memang tak ada peristiwa menaruh racun dalam kopi Mirna," ujar Yudi.

Surat perintah penahanan terhadap Jessica bernomor: SP. Han/100/I/2016/Ditreskrimum ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Berdasarkan surat perintah penahanan, polisi menahan Jessica dengan pertimbangan untuk kepentingan penyidikan, kemudian dia dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulang tindak pidana.

Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.

Jessica beralamat di Komplek Graha Sunter Pratama, Jalan Selat Bangka, Blok J1, RT 8, RW 15, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Jalan Hanura Raya, nomor 11, RT 8, RW 15, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Dia diduga melakukan tindak pidana primer pembunuhan berencana subsider pembunuhan yang mengakibatkan Mirna meninggal dunia setelah minum es kopi Vietnam pada 6 Januari 2016 di restoran Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.

Dia dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Sejumlah Remaja di Kebon Jeruk Tawuran Pakai Senjata Tajam

Kasubdit MA Berinisial AS, 'Dijemput' di Rumahnya Jumat Malam

Pengacara Kesal, Jessica Haid Tapi Tetap Diperiksa

Terungkap, Musdalifah Siram Air Panas dan Setrika Empat Babunya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI