Berdasarkan surat perintah penahanan, polisi menahan Jessica dengan pertimbangan untuk kepentingan penyidikan, kemudian dia dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulang tindak pidana.
Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.
Jessica beralamat di Komplek Graha Sunter Pratama, Jalan Selat Bangka, Blok J1, RT 8, RW 15, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Jalan Hanura Raya, nomor 11, RT 8, RW 15, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dia diduga melakukan tindak pidana primer pembunuhan berencana subsider pembunuhan yang mengakibatkan Mirna meninggal dunia setelah minum es kopi Vietnam pada 6 Januari 2016 di restoran Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
Dia dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Sejumlah Remaja di Kebon Jeruk Tawuran Pakai Senjata Tajam
Kasubdit MA Berinisial AS, 'Dijemput' di Rumahnya Jumat Malam
Pengacara Kesal, Jessica Haid Tapi Tetap Diperiksa
Terungkap, Musdalifah Siram Air Panas dan Setrika Empat Babunya