Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, kembali melontarkan pernyataan bernada meragukan kekuatan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya dalam mengungkap siapa di balik kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Buktinya (yang digunakan penyidik) bukan bukti material," kata Yudi, Jumat (12/2/2016).
Menurut Yudi permohonan perpanjangan penahanan terhadap Jessica ke kejaksaan mengindikasikan keraguan polisi atas barang bukti yang mereka dapatkan.
"Masih kurang kuat, (bukti) dan bukan bukti konkrit," kata Yudi.
Yudi mengatakan seharusnya kalau penetapan Jessica menjadi tersangka didasarkan alat bukti yang kuat, polisi tidak perlu memperpanjang penahanan lagi.
Tapi, Yudi tak permasalahkan kalau masa penahanan Jessica diperpanjang. Yudi mengatakan Jessica tidak bersalah dalam kasus kematian Mirna.
"Silakan saja, itu hak mereka, dan sekarang semuanya kewenangan Jaksa," kata Yudi.
Selain ingin memperpanjang masa penahanan, polisi juga menambah saksi ahli dan hal ini semakin membuat Yudi semakin ragu.
"Mau berapakali lagi saksi ahli akan didatangkan, kami lihat ternyata mereka tidak yakin terhadap Jessica (sebagai tersangka), karena memang tak ada peristiwa menaruh racun dalam kopi Mirna," ujar Yudi.
Surat perintah penahanan terhadap Jessica bernomor: SP. Han/100/I/2016/Ditreskrimum ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.