Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat paripurna yang direncanakan Kamis siang ini, yang membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat Paripurna akan digelar pada Kamis 18 Februari 2016 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan penundaan rapat paripurna hanya bersifat teknis. Pembahasan akan tetap dilakukan bersamaan dengan RUU yang akan dibawa ke paripurna pada Kamis (18/2/2016)
"Sebenarnya penundaan bersifat teknis. Karena kalau paripurna digelar hanya untuk minta persetujuan terkait revisi UU KPK itu mubazir. Makanya kita besok menunggu ada beberapa RUU yang belum kami usulkan. Jadi kemungkinan ada dua sekaligus yang akan dibawa ke paripurna," ujar Bambang Gedung DPR.
Lebih lanjut, Bambang menilai, draft revisi Undang-undang KPK masih dalam pembahasan. Dirinya menilai masih ada perubahan dari masing-masing partai dalam sikap menolak revisi UU KPK.
"Bisa jadi, kan dalam politik nggak ada yang fix, semua dinamis," tuturnya.
Selain itu, berdasarkan ketentuan pembahasan UU, harus melibatkan kedua belah pihak yakni DPR dan pemerintah. Kalau salah satunya tidak bisa, tak bisa jalan. Artinya, sangat bergantung sepenuhnya pada keinginan kuat pemerintah atau keinginan kuat DPR.
"Kalau saya lihat sinyal pemerintah saat ini masih kuat. Seperti disuarakan Pak Luhut (Menkopolhukam), bahwa Presiden juga tidak berubah, menginginkan perubahan di empat hal yang sudah disampaikan. Demikian juga DPR, dan tujuannya adalah bukan untuk melemahkan, tapi menguatkan," ucapnya.
"Apalagi dengan kewenangan luar biasa, harus ada pengawasnya. Dan ini juga para tokoh pro antikorupsi, yang senior seperti Buya Syafi'i Maarif, (menyatakan) KPK perlu diawasi adanya Dewan Pengawas," sambungnya.
Bambang menambahkan, Golkar sendiri tetap mendukung dilakukannya revisi UU KPK, dengan alasan untuk memperkuat KPK.