DPR menerima surat dari Kejaksaan Agung mengenai kebijakan deponering terhadap 2 Pimpinan KPK. Surat tersebut disampaikan kepada Komisi III, pada Rabu (11/2/2016).
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, dalam suratnya, Kejaksaan Agung meminta pertimbangan rencana pemberian perkara (Deponering) kasus dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
"Jaksa Agung mengirimkan surat ke DPR, yang diteruskan ke Komisi III. Mereka (Kejaksaan Agung) meminta pertimbangan pemberian Deponering," ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Desmond menuturkan, usai menerima surat dari Kejaksaan Agung, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Jaksa Agung, terkait pemberian Deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Kami meminta Jaksa Agung, harus bisa menjelaskan tentang korelasi dan relevansi antara perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan unsur kepentingan umum," katanya.
Dirinya menambahkan, Jaksa Agung harus juga menerima saran dan pendapat dari lembaga pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan masalah tersebut.
"Jaksa Agung tidak dapat kemudian melempar tanggung jawab penggunaan hak oportunitas kepada presiden RI," tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam. Ketika itu Bambang berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.
Adapun Abraham Samad tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen. Polisi menduga Samad telah menggunakan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk palsu saat mengurus paspor di Makassar.Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama Feriyani Lim ke Bareskrim Polri.