Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat DPR Ruhut Sitompul menilai terlalu sensitif kalau saat ini merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu sebabnya, Fraksi Demokrat tidak mau terburu-buru mendukung revisi menjadi inisiatif DPR.
"Terlalu sensitif kalau sekarang bicara revisi UU KPK dan kami juga tidak mau terburu-buru yang mana hasilnya nanti tidak maksimal. Kalau revisi untuk memperkuat KPK kami dukung," ujar Ruhut di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Siang tadi, sikap Fraksi Demokrat berubah. Demokrat bersama Fraksi Gerindra meminta DPR menunda rapat paripurna untuk penetapan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Karena masih terjadi pergolakan, pimpinan dewan pun menunda rapat paripurna sampai Kamis pekan depan.
Lalu Ruhut bercerita lebih jauh. Fraksinya telah mendapatkan instruksi dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono dalam rapat internal agar Demokrat memberi catatan kalau DPR tetap merevisi UU KPK. Rapat internal ketika itu diikuti oleh Sekretaris Fraksi Didik Mukrianto, Ruhut Sitompul, Khotibul Umam Wiranu, Benny K. Harman, I Putu Sudiartana, dan Erma Ranik.
"Tadi Pak Ibas (Edhie Baskoro) minta dari Komisi III dan baleg (Badan Legislasi) coba diberi pointers, kalau memang harus ada revisi. Coba bikin kajiannya. Tetapi sesuai dengan arahan ketua umum (Susilo Bambang Yudhoyono) kami tetap #saveKPK," katanya.
Dalam Rabu (10/2/2016) sore, dalam rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi, anggota Badan Legislasi Khatibul Umam Wiranu menyatakan setuju revisi dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi inisiatif DPR.
Tetapi semalam, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar Fraksi Demokrat menolak revisi UU KPK.
"Pak Khotibul itu pendapat pribadi karena tidak ada tertulisnya. Sesuai arahan ketua fraksi, kami patuh ke DPP, arahan ketua umum itu yang kami lakukan. Kan saya ketua di baleg fraksi, selama ini kan dengar, kalau awal menolak dari dulu kan aku. Sorenya saya saya ada rapat dan Pak SBY bilang, mendukung pandangan saya mengenai revisi UU KPK," kata Ruhut.
Ruhut mengatakan KPK merupakan anak reformasi. KPK lahir tahun 2002. Itu sebabnya, jika DPR mau merevisi, harus mendengarkan aspirasi rakyat dulu.
"Kalau revisi kan sensitif, karena kami nggak bisa melawan kehendak rakyat. Rakyat tidak setuju (revisi). SOPNya saja kita perbaiki, kalau revisi harus melibatkan rakyat," katanya.