Aktivis Gerakan Antikorupsi lintas perguruan tinggi mendatangi gedung KPK, Kamis (11/2/2016). Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sekarang sedang digodok di DPR.
"Pengajuan revisi UU KPK semakin memperkuat bukti bahwa korupsi di Indonesia adalah korupsi struktural dan akar dari korupsi struktural tersebut justru adalah wakil rakyat dan partai politik," kata salah satu aktivis, Rudi Johanes.
Menurut Rudi merevisi UU KPK -- apalagi semangatnya buat melemahkan kewenangan, merupakan bentuk nyata mengkhianati Undang-Undang Dasar tahun 1945. Rudi mengingatkan anggota DPR bahwa korupsi merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup berbangsa.
"Pengajuan revisi UU KPK semakin memperkuat bukti bahwa korupsi di Indonesia adalah korupsi struktural dan akar dari korupsi struktural tersebut justru adalah wakil rakyat dan partai politik," kata salah satu aktivis, Rudi Johanes.
Menurut Rudi merevisi UU KPK -- apalagi semangatnya buat melemahkan kewenangan, merupakan bentuk nyata mengkhianati Undang-Undang Dasar tahun 1945. Rudi mengingatkan anggota DPR bahwa korupsi merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup berbangsa.
"Upaya para politisi dan partai politik mengajukan revisi UU KPK tersebut adalah bukti nyata keberpihakan para politisi dan partai politik tersebut dalam mendukung korupsi, untuk meluluhlantahkan negara Republik lndonesia," katanya.
Rudi menilai ada kelemahan yang sangat mendasar di DPR dalam menganalisis sehingga revisi UU KPK dimasukkan dewan ke dalam skala prioritas legislasi nasional.
Menurut Rudi pemikiran anggota DPR bahwa revisi ini untuk membuat KPK lebih kuat, tidak benar. Sebab, kata Rudi, selama ini, kinerja KPK sudah efektif.
"Argumen jika dianggap KPK mandul, mudah dipatahkan dengan bukti, pencapaian KPK selama ini sangat baik diapresiasi rakyat. Selain itu, kehadiran KPK diniatkan untuk menjadi stimulus kepada lembaga penegak hukum Polri dan Kejaksaan. Hal ini belum tercapai dengan banyak kasus serta Cicak vs Buaya sehingga bisa dikatakan tujuan ini masih jauh dari harapan," kata Rudi.
Kelemahan analisis lainnya, menurut Rudi, adalah revisi UU KPK berinduk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dikaji lagi.
"lnisiatif dan kengototan DPR dalam mengajukan revisi UU KPK menimbulkan pertanyaan besar dengan melihat poin-poin di atas sebagai dasar ajuan revisi tidak terpenuhi," katanya.
Gerakan antikorupsi lintas perguruan tingi dengan tegas menolak revisi UU KPK.
"Kami menentang dengan keras setiap upaya untuk melemahkan KPK sebagai salah satu elemen Trisula Penegak Hukum, dan menentang keras setiap upaya mendukung dan menyelamatkan para koruptor dan pelaku kejahatan terorganisir dari jeratan hukum," katanya.
Selain itu, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertindak secara tegas menolak DPR melanjutkan revisi. Presiden, katanya, harus meminta DPR membatalkan revisi.
"Kami menentang dengan keras setiap upaya untuk melemahkan KPK sebagai salah satu elemen Trisula Penegak Hukum, dan menentang keras setiap upaya mendukung dan menyelamatkan para koruptor dan pelaku kejahatan terorganisir dari jeratan hukum," katanya.
Selain itu, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertindak secara tegas menolak DPR melanjutkan revisi. Presiden, katanya, harus meminta DPR membatalkan revisi.