Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan seandainya Jessica Kumala Wongso (27) tidak segera ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, besar kemungkinan dia pergi ke Australia.
"Bila kami terlambat menetapkan sebagai tersangka sebelum ke Australia, maka akan sulit," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2016)
Krishna mengungkapkan saat ini Jessica telah berstatus permanent resident di Australia. Kalau dia pergi ke negara itu, kata Krishna, proses pemeriksaan menjadi sangat sulit karena Indonesia dan Australia tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Krishna mengakui sebelum Jessica ditetapkan menjadi tersangka, polisi meminta imigrasi mencekal paspornya pada tanggal 26 Januari 2016 agar tidak bisa pergi ke luar negeri. "Jika kami terlambat menetapkan sebagai tersangka sebelum ke Australia, maka akan sulit karena kami nggak pernah ada perjanjian ekstradisi," kata Krishna.
"Kami mengumpulkan alat bukti cukup dan pencekalan kami lakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Krishna.
Jessica ditangkap di Jakarta pada Sabtu (30/1/2016) pagi. Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 13 jam, hari itu juga, dia ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pakar: Kecenderungan Homoseksual Terjadi Sejak Dalam Kandungan
Bantah Pisah Ranjang, Istri Tidur di Dada Indra Bekti