Suara.com - Ketua Transparansi Internasinal Indonesia, Natalia Subagyo menilai merevisi UU KPK belum bisa dilakukan saat ini. Karena adanya sejumlah alasan yang tidak mendukung.
Hal tersebut berkaitan dengan kemampuan pihak legislatif yang dinilainya masih kurang dalam mendukung penguatan kinerja lembaga KPK.
"Kami bukannya melawan revisi tapi hanya melawan revisi UU KPK seperti yang telah duajukan oleh politisi yang pada saat ini kredibilitasnya sangat rendah," kata Mantan Anggota Panitia Seleksi calon Pimpinan KPK Periode Tahun 2015-2019 di Gedung Puri Imperium Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(11/2/2016).
Dia khawatir bila revisi UU KPK ini terus digulirkan maka akan membawa dampak buruk bagi institusi DPR itu sendiri. Selain karena, kredibilitasnya yang sangat rendah, hal lain yang dapat menjatuhkan reputasi DPR adalah rendahnya semangat antikorupsi dalam diri Anggota DPR.
"Bahkan kami berpendapat, apabila ini terus didorong sampai terjadi,kami khawatir ini akan semakin menjatuhkan kredibilitas lembaga DPR itu sendiri. Kami akan pertanyakan apakah revisi ini untuk kepentingan sebagai bangsa yang ingin perang korupsi atau kepentingan-kepentingan jangka pendek," katanya.
Mantan Anggota Tim Sembilan yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo tersebut mengatakan bahwa lembaga yang paling unggul dan efektif saat ini adalaah KPK. Karenanya, upaya revisi terhadap UU tersebut oleh Presiden sebuah perlawanan terhadap keinginan Presiden untuk berantas korupsi.
"Kita sebagai anggota masyarakat yang perduli pada nasib bangsa ini sudah saatnya kita suarakan pendapat kita dan beri masukan yang konstruktif kepada pemerintah dan DPR mengenai mengapa kita ambil sikap ini," kata Natalia.