DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU KPK

Kamis, 11 Februari 2016 | 13:54 WIB
DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU KPK
Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga pengusul revisi UU KPK Risa Mariska mengatakan draf sudah disetujui oleh 45 anggota lintas fraksi.

Empat poin revisi yang menjadi sorotan yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI