Suara.com - Misteri penemuan jasad Deddy di pinggir kali Jalan Inspeksi Cakung Grand, Jakarta Timur, Sabtu (6/2/2016) dini hari lalu, akhirnya terungkap. Ternyata, dia korban kejahatan yang dilakukan Paulus Santoso (28), Andi Cahyoni (28), dan Aga Esanda (23).
Ketiga pelaku, berhasil dilumpuhkan anggota Kepolisian Resor Jakarta Timur.
"Paulus dan Andi ditangkap di Karanganyar, Solo. Sehari kemudian Aga Esanda (23) ditangkap di Sragen dengan barang bukti mobil," kata Kapolres Timur Komisaris besar Agung Budijono, Kamis (11/2/2016).
Kasus ini bermula dari para pelaku berpura-pura ingin membeli mobil Nisan Grand Livina yang diiklankan Deddy di OLX.
"Dan mengajak korban melakukan test drive dengan upaya menguasai barang dengan tindakan kekerasan sampai membunuh korban," kata Agung.
Setelah mengeksekusi Deddy, dia dibuang ke pinggir kali. Ketika pertamakali ditemukan saksi mata, Deddy dalam keadaan terikat. Mukanya ditutup memakai kain tempat bungkus helm.
Di wajah dan tubuh lelaki tersebut juga ditemukan banyak luka akibat hantaman benda tumpul dan benda tajam.
Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci inggris, lakban, dan mobil Grand Livina nomor polisi B 3689 IP.
Agung mengatakan ketiga pelaku merupakan pengangguran. Mereka dikenakan Pasal 365 dan Pasal 338 KUHP.
Agar kasus serupa tak terulang, bagi masyarakat yang mengiklankan mobil di media online, harus hati-hati kalau calon pembeli ingin test drive.
"Harus betul-betul melakukan pengamanan," kata Agung.