"Dengan semangat melemahkan KPK, RUU (rancangan undang-undang) ini disusun dengan segala kontroversinya.Padahal setidaknya ada tiga alasaan mengapa RUU KPK tidak perlu diubah pada saat ini," kata Bivitri di gedung Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
Menurut Bivitri UU KPK tidak memiliki masalah konstitusional dan masih efektif untuk mendukung tugas pemberantasan korupsi sehingga tidak perlu direvisi.
Bivitri menambahkan revisi UU KPK harus didasarkan pada kepentingan umum, bukan pada kepentingan partai.
"Proses legislasi tidak semestinya dilakukan semata karena kepentingan politik partai-partai tertentu yang merasa terganggu oleh institusi KPK ataupun yang mau mengambil keuntungan dari barter politik dengan kebijakan lainnya," katanya.
Menurut Bivitri sebelum merevisi UU KPK, UU penegak hukum yang lainnya harus ditata rapi.
"Saat ini sistem penegakan hukum di Indonesia tengah dirapikan, karena itu agar hukum pidana efektif, lembaga-lembaga penegakan hukum (kejaksaan, kepolisian, KPK) serta lembaga yudisial serta penegakan hukum harus ditata dengan rapi," kata Bivitri.
Suara.com - "Tentunya akan dibahas (revisi UU KPK) di paripurna siang ini," ujar Ketua DPR Ade Komaruddin di gedung Nusantara III, DPR.
Tapi sebelum rapat paripurna, pimpinan DPR dan fraksi akan rapat pengganti Badan Musyawarah yang hasilnya nanti dibawa ke rapat paripurna.
"Revisi UU KPK, sekarang saya ditunggu diatas untuk rapat pengganti Bamus (Badan Musyawarah) untuk menentukan paripurna, yang nanti paripurnanya tentang pengambilan keputusan untuk RUU KPK," kata Ade yang berasal dari Fraksi Golkar.
Seperti diketahui, semalam dalam rapat pandangan mini fraksi di Badan Legislasi, sebanyak sembilan fraksi menyetujui isi draf revisi UU KPK. Hanya Fraksi Gerindra yang menolak revisi.
Ketua Panitia Kerja Revisi UU KPK Firman Subagyo mengungkapkan ada 12 poin tambahan lagi untuk dibawa ke Badan Musyawarah yang akan diusulkan ke paripurna. Sebelumnya, diusulkan hanya empat poin yang direvisi yaitu mengenai dewan pengawas, SP3, penyidikan, dan penyadapan.
Adapun 12 poin tambahan revisi UU tentang KPK yaitu:
Pertama, nomenklatur "Kejaksaan Agung Republik Indonesia" dalam Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 45 B diubah menjadi "Kejaksaan" sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Kedua, nomenklatur "Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 43 ayat 2, Pasal 43 B, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 45 ayat 2, Pasal 45 B diubah menjadi "Kepolisian."
Ketiga, frasa "Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana" dalam Pasal 38 dan 46 ayat 1 diubah menjadi "Undang-Undang yang Mengatur Mengenai Hukum Acara Pidana."
Keempat, Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik.
Kelima, Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambah ketentuan pemberhentian tentang pimpinan KPK yang dijatuhi
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Keenam, Pasal 30 D tugas dewan pengawas ditambah yakni:
a) memberikan izin penyadapan dan penyitaan
b) menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK
Ketujuh, Pasal 37 D dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas presiden membentuk panitia seleksi.
Kedelapan, Pasal 37 ditambah satu ayat dengan rumusan "anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik."
BERITA TERKAIT
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
14 November 2024 | 12:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI