Suara.com - Jaksa Agung Prasetyo telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membicarakan perkara Novel Baswedan yang telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Hal ini menanggapi perintah Presiden Joko Widodo yang meminta dirinya sebagai Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara hukum Novel. Karena dinilai banyak kejanggalan atau diduga terdapat unsur kriminalisasi terhadap penyidik senior KPK tersebut.
"Iya, jangan sebut lobi lah tapi koordinasi. Sesama penegak hukum melakukan koordinasi kan biasa, banyak hal yang dibahas, antara lain yang itu (perkara Novel Baswedan)," kata Prasetyo, Kamis (11/2/2016).
Dia mengakui selain dengan pimpinan KPK, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti selaku pimpinan Polri yang menangani kasus hukum Novel dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap pencuri burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Pertemuan itu membahas rencana menarik dakwaan perkara Novel yang telah diserahkan ke Pengadilan Bengkulu.
"Kami selalu komunikasi, bagaimana pun ketiga unsur penegak hukum harus bersinergi dan harus ada komunikasi. Ini semua dilakukan untuk membangun kebersamaan dan harmonisasi," ujar dia.
Menurut dia dalam perkara Novel ini tidak hanya semata-mata penegakkan hukum, namun mengutamakan keadilan.
"Kami pokoknya tidak cuma penegakan hukum, tapi bagaimana menciptakan keadilan dan kebenaran. Dan tentunya bagaimana ini bermanfaat bagi banyak pihak," kata dia.
Saat ini pihaknya masih mempertimbangkan penarikan perkara Novel.
"Justru itu makanya kami lihat seperti apa. Yang paling baik akan kami putuskan nanti," tandas Prasetyo.