Pemberian Listrik Gratis Terganjal Aturan PLN

Kamis, 11 Februari 2016 | 10:48 WIB
Pemberian Listrik Gratis Terganjal Aturan PLN
Teknisi melakukan perawatan kabel aliran listrik rumah tangga di Jakarta, Kamis (21/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bantuan hibah pemasangan listrik gratis bagi warga miskin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2016 yang terganjal pelaksanaannya dengan adanya aturan PLN.

Berdasarkan SE Direktur Niaga PLN yang dikeluarkan 23 Oktober 2015, Nomor 0353/AGA.01.01/DIVAGA 2015, subsidi pemerintah berupa pemasangan instalasi listrik daya 450 VA gratis hanya diperbolehkan bagi pemegang 'kartu sakti presiden' saja.

Tim evaluasi bantuan dari Dinas ESDM Provinsi Jatim, Saiful Basri mengatakan aturan dari PLN itu membuat penyaluran listrik gratis bagi warga miskin dari pemerintah tersendat.

"Padahal bantuan tersebut tinggal dilaksanakan. Sebab, SK Gubernur Jawa Timur dan SK Hibah tahun anggaran 2016 dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sudah terbit," ujar Basri di Jawa Timur, Kamis (11/2/2016).

Dalam SK Gubernur dan SK Hibah tersebut, telah jelas tercantum daftar warga miskin yang layak mendapat bantuan listrik gratis berdasarkan data survei dan evaluasi dari Dinas ESDM Jatim dan Yayasan Terang Untuk Bangsa. Dengan adanya SE PLN tersebut, bantuan listrik gratis dari pemerintah akan terhambat.

Sementara itu Ketua Yayasan Terang Untuk Bangsa, Iwan Susanto mengaku keberatan dengan syarat PLN yang mengharuskan penerima hibah memiliki kartu sakti presiden. Sebab tidak semua warga miskin memegang kartu itu.

"Masalahnya, tidak semua pemegang kartu sakti layak mendapat bantuan listrk gratis karena kami anggap warga mampu. Sementara, banyak warga miskin lain yang dianggap layak mendapat bantuan listrik gratis, justru tidak memiliki kartu sakti," ucap Iwan.

Di sisi lain, Supervisor Administrasi dan Pelayanan Pelanggan, PLN Area Madiun, Rayon Madiun Kota, Sukardi menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa kantor PLN daerah hanya mengikuti instruksi dari pusat.

"Kami hanya mengikuti apa yang ditetapkan dari pusat. Namun, pada prinsipnya, jika semua persyaratan pengajuan pemasangan listrik lengkap, kami akan memrosesnya cepat," kata Sukardi.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Ketengalistrikan Kementerian ESDM melaksanakan program pemasangan instalasi listrik secara gratis kepada masyarakat kurang mampu dan nelayan di sejumlah wilayah Indonesia. Kementerian ESDM melalui jajarannya di daerah akan bekerja sama dengan PLN dan pendamping berbadan hukum untuk melaksanakan program tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI