Gatot Pujo Sebut Surya Paloh Minta "Jatah" 10 SKPD

Kamis, 11 Februari 2016 | 05:09 WIB
Gatot Pujo Sebut Surya Paloh Minta "Jatah" 10 SKPD
Sidang Dakwaan Gatot Dan Evy
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho mengakui bahwa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menganggap wajar kalau kadernya Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mendapatkan 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Saat islah Bang Surya, maaf kalau saya panggil abang, katanya 'Ada 55 SKPD, saya pikir kalau diberikan 10 masih wajar' kira-kira itu yang disampaikan," kata Gatot dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

 
Gatot dalam sidang diperiksa bersama dengan istrinya Evy Susanti yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara serta suap kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Rio Capella.

Gatot menceritakan mengenai isi islah pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Tengku Erry Nuradi, Ketua Umum Partai Nasdem dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis.

"Dalam pertemuan yang meimpin langsung Bang Surya Paloh, beliau menyampaikan kalau kami (Gatot dan Tengku Erry) berdua adalah adik-adik beliau di Forum Komunikasi Putra-Putri ABRI. Saya menyampaikan tidak lebih dari 5 menit. Saya sampaikan bagaimana wakil saya ini yang saya tahu dan saya dengar melaporkan persoalan-persoalan Sumut di Kejaksaan Agung, intinya itu," ungkap Gatot.

Lalu Surya pun meminta cerita dari sudut pandang Erry.

"Sekarang kamu Erry, apa yang disampaikan dia, sampaikan dia tidak diperlakukan sebagaimana seharusnya contohnya wakil itu kan menurut UU 32/2004 tugasnya inspektorat, pemberdaan perempuan, pemuda olah raga, lingkungan tapi dalam penyusunan SKPD dia tidak dilibatkan. Intinya seperti itu, saya kurang lima menit, wakil saya 5 kali lipat curhat karena tidak dilibatkan," tambah Gatot.

Sehingga Surya Paloh pun mulai memperingatkan keduanya agar dapat menjaga kekompakan.

"Bang Surya minta kami, 'Ini anak-anak muda yang tidak pandai bersyukur, kalian adik-adik saya, kalau kalian kompak, kekompakan untuk kebaikan kalian sendiri dan Sumut, kalau bisa dikoordinasikan maka bagaimana program pusat diarahkan ke Sumut kalau ada pilkada serentak bisa kerja sama," ungkap Gatot menceritakan pernyataan Surya Paloh.

Dalam perkara ini, Gatot dan Evi didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana BOS, Bansos, BDB, BOS dan tunggakan DBH dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.

Gatot dan Evy juga didakwa menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dari partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR demi memfasilitasi silah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung Atas perbuatan tersebut, Gatot dan Evy didakwa pasar berlapis yaitu pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengang ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Serta pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI