BPN Berlakukan Sistem Harga Baru Ganti Bangunan Warga

Kamis, 11 Februari 2016 | 04:14 WIB
BPN Berlakukan Sistem Harga Baru Ganti Bangunan Warga
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI memberlakukan sistem harga terbaru guna mengganti bangunan rumah milik warga yang terkena dampak pembangunan infrastruktur pemerintah.

Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Rabu (10/2), mengatakan penerapan sistem harga terbaru itu dengan cara menghapuskan penyusutan nilai bangunan.

"Kita (pemerintah) harus pikirkan kemampuan masyarakat membangun rumah dengan cara menghilangkan nilai penyusutan nilai bangunan," kata Ferry.

 
Ferry menjelaskan pemerintah akan mengganti harga bangunan yang berlaku saat ini sehingga warga akan mendapatkan nilai yang sebanding untuk membangun atau memiliki rumah kembali.

Lebih jauh mantan anggota Komisi 2 DPR RI itu menyatakan pemerintah harus memberikan kepastian bagi masyarakat yang terkena pembebasan lahan dan bangunan rumah untuk proyek infrastruktur.

Selama ini, Ferry memastikan bangunan rumah milik warga yang terkena pembebasan proyek infrastruktur nasional mengalami penyusutan nilai.

Ferry juga menambahkan pemerintah memastikan pengakuan atas hak tanah bagi masyarakat termasuk kepastian waktu, pembayaran dan menempatkan warga mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menjanjikan pembayaran maksimal ganti rugi bagi masyarakat selama tiga bulan setelah terjadi musyawarah kesepakatan harga.

"Ketika pembayaran lewat dari jangka waktu tiga bulan maka harus dilakukan penghitungan ganti rugi kembali," tutur Ferry. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI