Suara.com - Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti mengaku sudah mengeluarkan uang lebih dari Rp4 miliar untuk membiayai gugatan ke PTUN Medan sekaligus berbagai permintaan dana oleh OC Kaligis.
"Saya kan selalu hitung 'rate' dolar menggunakan rupiah, untuk gugatan ke PTUN Rp2 miliar, pembayaran fee Pak OC Rp1,2 miliar. Saya perkirakan total Rp4 miliar, makanya saya tidak mau mas Gatot mengajukan karena kita kan tidak punya uang," kata Evy dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Evy dalam sidang diperiksa bersama dengan suaminya Gatot Pujo Nugroho yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara serta suap kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Rio Capella.
Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara sudah mengikat perjanjian pendampingan penasihat hukum dengan kantor pengacara OC Kaligis selama 5 tahun sejak September 2013-September 2018 dengan membayar Rp600 juta setiap tahun untuk mendapat jatah konsultasi hukum selama 40 jam per bulan.
"Terkait kepentingan pengajuan gugatan ke PTUN Pak OCK tidak sekali minta uang jumlah 30 ribu dolar AS, dia panggil saya, katanya 'Evy saya butuh 30 ribu dolar AS, saya tanya 'Untuk apa Pak?' dijawab 'Ya untuk gugatan PTUN', tapi karena saya tidak bawa uang, lalu besoknya saya datang lagi dan masih tidak bawa uang karena sebenarnya saya 'ngeles' untuk apa mengajukan gugatan ke PTUN? Sebetulnya uang kami tidak ada segitu tapi saya tidak ada kesempatan untuk bicara dengan Pak OC, jadi apa boleh buat saya telepon Pak Gatot di jalan dan memang saya selalu lapor ke suami saya berapapun Pak OC minta," tambah Evy.
Uang sejumlah 30 ribu dolar AS ditambah Rp50 juta sebagai uang perjalanan OC Kaligis diserahkan Evy pada 1 Juli 2015 kepada ajudan OC Kaligis bernama Bambang Taufik.
"Tapi jumlah ini besar sekali ya? Saya tidak seperti klien Pak OC lain yang 'unlimeted' uangnya. Saya ibu rumah tangga biasa tapi ada usaha sedikit, lalu saya curhat ke Iwan (Julius Irawansyah, anak buah OC Kaligis) mengenai berapa sebenarnya 'budget' penanganan perkara di PTUN? Tapi katanya itu memang segitu di kantor OC," cerita Evy.
Gatot dan Evy pun masih mengeluarkan uang Rp200 juta untuk Rio Capella demi bertemu Surya Paloh agar terjadi islah antara Gatot Pujo dan wakilnya Tengku Ery.
"Seingat saya, saat istri saya bertemu Sisca dan ada permintaan bukan dari Rio tapi permintaan istri melalui Sisca. Jumlah uang yang diminta, di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saya berikan Rp280, tapi istri saya yang tahu Rp200 juta," ungkap Gatot.
Uang itu menurut Gatot bersumber dari tabungan dirinya dan istrinya.
"Saya sebagai suami kan harus menafkahi beliau, tapi itulah kebaikan istri saya, uang-uang yang saya berikan disimpan oleh beliau uang itu dari simpanan beliau," tambah Gatot.
Namun uang kepada Rio tersebut menurut Gatot bukan untuk mengamankan perkara di Kejaksaan Agung melainkan untuk islah dirinya dan Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi yang juga berasal dari partai Nasdem.
"Kami lebih pada islah karena ketika 2 staf kami dimintai keterangan Kejaksaan Agung maka disampaikan menurut OCK surat pemanggilan tidak tepat karena harusnya melalui pemeriksaan internal, dan bahkan laporan hasil pemeriksa keuangan, BPK tidak ada temuan. Jadi ini hanya silaturahim, komunikasi saja karena kebetulan Jaksa Agung dari partai Nasdem," tambah Evy.
Rio sendiri pernah menjanjikan untuk membicarakan kasus Gatot ke Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Rio bilang realisasi islah dipertahankan dan sudah benar dan nanti saya sampaikan kalau ada kesempatan dengan Pak Prasetyo, tidak ada bicara tentang pengamanan, jangan banyak berharap juga tapi nanti akan disampaikan ke pak Jaksa Agung," jelas Gatot.
Dalam perkara ini, Gatot dan Evi didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana BOS, Bansos, BDB, BOS dan tunggakan DBH dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.
Gatot dan Evy juga didakwa menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dari partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR demi memfasilitasi islah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung Atas perbuatan tersebut, Gatot dan Evy didakwa pasar berlapis yaitu pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengang ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Serta pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. [Antara]