Suara.com - Dalam rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR, Rabu (10/2/2016) sore, dari sepuluh fraksi, hanya Gerindra yang menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi inisiatif dewan.
Anggota Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo, menjelaskan kenapa Gerindra menolak revisi.
"Yang mau direvisi mengebiri KPK dalam melaksanakan tupoksinya. Kami Fraksi Gerindra terus menyuarakan revisi UU KPK segera dihentikan," kata Aryo di DPR.
Aryo menagih komitmen DPR yang selama ini ingin menguatkan kewenangan lembaga KPK.
"Penguatan KPK yang sering dilontarkan, jangan hanya jadi retorika biasa, Gerindra menyatakan menolak revisi UU KPK," kata Aryo.
Aryo juga mengingatkan KPK merupakan anak reformasi yang seharusnya dijaga bersama.
"Gerindra mencermati kekinian yang ingin tetap merevisi UU KPK dengan alasan penguatan, perlu disadari KPK hadir dari rezim reformasi. KPK melakukan pencegahan dan penindakan korupsi secara nyata. KPK berhasil selamatkan Rp205 triliun melalui pencegahan, meski tak pernah diekspose," kata Aryo.
Dalam rapat tadi, sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju melanjutkan pembahasan revisi UU KPK.
Sembilan fraksi yang setuju yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Golkar.
Presiden Joko Widodo mendukung revisi UU KPK asalkan untuk menguatkan kewenangan.
"Presiden sudah tegas mengatakan bahwa KPK harus diperkuat, tidak ada pernyataan lain," kata Staf Ahli Kepresidenan Bidang Komunikasi Johan Budi di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).
Jika revisi justru untuk melemahkan kewenangan KPK, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.
"Sikap Presiden sudah jelas dan tegas, jika revisi dimaksudkan memperlemah KPK, maka pemerintah akan menarik diri. Revisi itu harus memperkuat posisi KPK," kata Johan.