Suara.com - Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan melaporkan perusahaan penerbangan, PT. Airfast Indonesia, ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan memalsukan flight approval atau izin terbang pada Selasa (2/2/2016) lalu.
Kasus tersebut dilaporkan atas nama Maryati Karma dengan nomor laporan LP/110/II/2016/ Bareskrim. Sedangkan yang dilaporkan pejabat Airfast berinisial MT.
Kepala Sub Ditrektorat IV Tindak Pidana Umum Politik dan Dokumen Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan saksi pelapor.
"Iya kami rencana dalam waktu dekat akan panggil Dirjen Perhubungan Udara," kata Rudi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).
Kasus ini bermula dari Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang menemukan izin terbang yang diduga palsu. Izin tersebut dipakai untuk penerbangan pada 25 Januari 2016 di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
"Pada 25 Januari malam, saya sedang dinas 'flight approval' (FA) diserahkan pukul 22.45 WITA dari ground handling dan FA itu buram," kata petugas Senior Pelayanan Informasi Aeronautika Airnav Bandara Ngurah Rai, Hadi Permana, dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Hadi mengatakan berkas izin terbang yang jumlahnya sebanyak sembilan lembar tersebut seluruhnya buram.
"Saya langsung koordinasi dan diserahkan ke Otoritas Bandara," katanya.