Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan penyidik Novel Baswedan tetap bertugas di lembaga KPK.
"KPK dukung Presiden, diselesaikan tanpa embel-embel, Novel tetap di KPK," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Agus menyatakan demikian untuk menanggapi informasi yang menyebtkan kasus Novel akan dihentikan kalau Novel dipindahkan dari KPK ke salah satu Badan usaha Milik Negara.
Tim Advokasi Antikriminalisasi yang menjadi kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Kejaksaan menghentikan proses hukum terhadap Novel dan bukan menyelesaikannya dengan cara "barter"
"Kan (penyelesaian) bukan di kami, ya yang terlibatlah, di pengadilan dan Kejaksaan Agung," kata Agus tanpa menjelaskan lebih lanjut langkah KPK untuk mendukung Novel.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan bahwa Novel juga sudah menyatakan menolak penyelesaian kasusnya dengan cara barter.
"Tidak ada menyingkirkan (Novel), sampai saat ini menjadi penyidik, soal penawaran ada tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," kata Yuyuk pada Selasa (10/2).
Dia juga mengatakan bahwa menurut aturan penghentian pegawai KPK, antara lain dilakukan kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan.
Koordinator Tim TAKTIS Dadang Trisasongko menyebutkan kasus Novel adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh penegak hukum.
Ombudsman RI juga menemukan banyak maladministrasi dalam kasus hukum yang dijalani Novel.