Punya Izin Tinggal di Australia, Jessica Diadili di Indonesia

Rabu, 10 Februari 2016 | 16:23 WIB
Punya Izin Tinggal di Australia, Jessica Diadili di Indonesia
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian memastikan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso diadili di Indonesia. Meski dia punya izin tinggal tetap di Australia.

Status tinggal Jessica di Australia itu didapatkan dari ayah Mirna, Darmawan Salihin. Kata Darmawan status Jessica sebagai permanent residency.

"Dia warga negara indonesia berlaku asas personality. Setiap warga negara Indonesia dimanapun berada jika melakukan pidana tetap di proses tidak perlu ekstradisi kan dia warga negara Indonesia," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2/2016).

Tito mengatakan pelimpahan berkas perkara Jessica tidak perlu dilakukan terburu-buru. Sebab penyidik masih memiliki waktu cukup banyak untuk merampungkan berkas dan masih bisa menambah perpanjangan penahanan Jessica.

"Nggak harus sekarang, kita punya waktu 4 bulan. Makin kuat makin. Bagus. Kalau sudah di p21 makin cepat artinya makin bagus tapi tidak harus mengejar waktu secepat mungkin," kata dia.

Sebelumnya, Darmawan membeberkan informasi mengenai Jessica selama di Sidney, Australia. Alumni Billy Blue College of Design, Sidney, yang sempat bekerja di New South Wales Ambulance itu, kata Darmawan, sudah memiliki izin tinggal atau permanent residency di Australia.

"Dia (Jessica) kan PR. PR itu permanent residency," kata Darmawan.

Namun, Darmawan tidak mau menjelaskan darimana informasi tersebut didapatkan. Dia hanya mengatakan kalau di Australia tidak ada penerapan hukuman mati.

Darmawan juga tidak mau menjelaskan apa isi map warna biru yang dibawanya ke ruang penyidik tadi. Dia hanya bilang isi map hanya surat kematian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengaku belum mengetahui soal izin tinggal Jessica di Australia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI