Suara.com - Meta Hasan Musdalifah, majikan yang menganiaya pembantu rumah tangganya, Sri Siti Marni, menyerahkan diri ke kantor Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (10/2/2016), sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pelaku untuk kasus pembantu Matraman sudah menyerahkan diri, ibu Meta, tadi pagi," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Timur Komisaris Husaimah.
Husaimah mengatakan Musdalifah telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004.
"Ancaman hukuman diatas lima tahun," kata Husaimah.
Tempat kejadian perkara di rumah tersangka, Jalan Moncokerto lll, RT 14, RW 12, nomor 15, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman.
Husaimah mengatakan korban melaporkan kasus tersebut pada Selasa (9/2/2016) sekitar jam 11.00 WIB.
Husaimah menambahkan penganiayaan yang dilakukan tersangka Meta Hasan terakhir kali terjadi pada Senin (8/2/2016) sekitar jam 16.00 WIB.
"Korban dipukul oleh majikan cs. dengan cara menggunakan gagang sapu dan gagang besi kain pel ke kepala sehingga luka dan berdarah dilanjut dengan menggunakan selang air sehingga kena telinga sebelah kanan sehingga berdarah dan memar lanjut memakai sikat lantai dan dipukul ke arah mulut dan hidung sehingga luka dan berdarah," kata Husaimah kepada Suara.com.
Menurut keterangan korban kepada polisi, penganiayaan dilakukan majikannya sejak tahun 2009.
"Akan tetapi korban tidak bisa melapor karena tidak diperbolehkan keluar oleh majikannya," katanya.
Sampai akhirnya, Sri berhasil melarikan diri dari rumah sekitar jam 10.30 WIB tadi. Dia kabur lewat lantai tiga rumah dengan menggunakan kabel, lalu turun di rumah tetangga.
"Selanjutnya korban dibawa ke Polsek Matraman," katanya.