Partai Demokrat menghormati keputusan pengadilan kepada
Jero Wacik yang divonis hukuman empat tahun
penjara dan denda Rp 150 juta subsaider tiga bulan kurungan.
"Kami menghormati apa yang telah diputuskan pengadilan dan harus dilaksanakan," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Didik menuturkan, vonis yang di jatuhkan kepada Jero Wacik bukan merupakan keputusan akhir. Menurutnya, Jero bisa mengajukan banding kepada pengadilan, Namun hal tersebut, Didik menyerahkan sepenuhnya kepada Jero Wacik untuk mengajukan banding atau tidak.
"Apa yang sudah diputuskan Tipikor kemarin (9/2/2016), kembali ke Pak Jero, karena putusan tipikor kemarin bukan putusan akhir. Kalau tidak sesuai Nisa diambil proses hukum lanjutan," tuturnya.
Didik menegaskan, partainya akan memberikan bantuan hukum, apabila Jero melakukan banding.
"Pasti bagaimanapun juga sejak dari awal Pak Jero Wacik ini kader kita. Kita tegaskan Apabila jero ingin didampingi, pasti kita dampingi upaya hukum," imbuh Didik.
Lebih lanjut, Partai Demokrat tidak akan melupakan jasa-jasa Jero ketika di Partai Demokrat, yang pernah mendapat penghargaan Bintang Maha Putra Adi Pradana saat kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Agus menilai, kasus yang menimpa Jero merupakan bagian dari persoalan hidup setiap manusia.
"Terkait dengan capaian yang diproleh semasa di Partai Demokrat, harus diapresiasi setinggi-tingginya. Kita tidak ingin menghapuskan sejarah, tidak ingin melupakan jasa kader kita.
Mudah-mudahan kedepan kader kita mengambil pelajaran penting sebagai persoalan kader kita yang tersangkut hukum, kedepan tidak ada lagi kader kita yang masuk lubang yang sama, agar tidak dilakukan sama kader yang lain," tandasnya.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara dan dengan denda Rp 150 Juta subsaider tiga bulan kurungan, pada Selasa (9/2/2016).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhi Jero Wacik hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.
Suara.com - Selain itu mewajibkannya membayar uang pengganti Rp18,79 miliar subsider empat tahun kurungan karena dianggap terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjabat serta menerima gratifikasi.
Sebelumnya, dalam perkara ini Jero, antara lain didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 dan Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001.
Menurut jaksa, Jero telah menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga sebanyak Rp8,48 miliar saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata tahun 2004-2011 dan Rp10,3 miliar selama menjadi Menteri ESDM periode 2011-2014.
Jaksa juga mendakwa Jero meminta anak buahnya di Kementerian ESDM Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, dan Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran dana operasional menteri Jero di Kementerian ESDM dari hanya Rp120 juta per bulan menjadi Rp300 juta per bulan, sama dengan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Selain itu, menurut jaksa Jero terbukti menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.