Dikirimi SMS Hary Tanoe, Penyidik Kejagung: Emang Saya Kadernya

Rabu, 10 Februari 2016 | 14:24 WIB
Dikirimi SMS Hary Tanoe, Penyidik Kejagung: Emang Saya Kadernya
Bos MNC Group dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan pengacara Hotman Paris Hutapea [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bos MNC Group dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengakui pernah mengirimkan SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto

Tetapi, Hary Tanoe membantah kalau isi SMS tersebut untuk mengancam Yulianto sebagaimana laporan Yulianto ke Badan Reserse Kriminal Polri. Maksud Hary Tanoe ketika itu, katanya, untuk menyampaikan visi dan misi politik.

"Ya untuk mengatakan misi saya, karena konteksnya begini bahwa dalam penegakan hukum kita ingin yang baik. Jadi yang ingin saya sampaikan ke mereka itu adalah saya ini idealis, saya sangat idealis sebagai pengusaha MNC Group yang berkembang sangat besar. Tapi saya tidak bisa melihat Indonesia seperti ini. Saya ini idealis, justru saya masuk ke politik itu untuk menegakkan hukum dengan baik dan saya tidak mengatakan saya pengacau saya juga tidak mengatakan ini menunjukkan langsung yang bersangkutan. Saya katakan, Indonesia harus dibersihkan dari hal hal yang tidak baik," kata Hary Tanoe usai melaporkan Yulianto ke Bareskrim Polri pada Jumat (5/2/2016) lalu.
 
Apa tanggapan Yulianto? Saat bertemu wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (10/2/2016), Yulianto mengaku kalau itu benar visi dan misi politik Hary Tanoe, dia sangat tidak terkesan.
 
"Ini, kan soalnya, soal pribadi saya, orang yang  mengancam saya, SMS ke saya, menyampaikan visi politiknya kepada saya, emang saya kadernya," kata Yulianto.
 
Yulianto merupakan jaksa yang memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT. Telecom Mobile 8 yang diduga melibatkan Hary Tanoe.
 
Yulianto telah melaporkan Hary Tanoe ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada  Kamis (28/1/2016) atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Kasus ini sekarang sedang ditangani. 
 
Yulianto menilai apa yang dilakukan Hary Tanoe sebagai aksi pembunuhan karakter.
 
"Kemudian diwujudkan dengan medianya yang melakukan character assasination kepada saya," kata Yulianto.
 
Tidak terima dengan tindakan Yulianto, Hary Tanoe melaporkan balik Yulianto ke Bareskrim. Jaksa Agung H. M. Prasetyo juga ikut dilaporkan.
 
"(Prasetyo) kami laporkan sebagai pribadi, bukan sebagai Jaksa Agung," kata pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea.

Nomor laporan untuk Prasetyo yaitu LP/135/II/2016/Bareskrim, sedangkan untuk Yulianto adalah LP/134/II/2016/Bareskrim.

Prasetyo dan Yulianto dilaporkan Hary Tanoe dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan memberikan keterangan palsu. Hotman mengatakan peristiwanya terjadi pada tanggal 28 dan 29 Januari 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI