Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan kasus perdagangan organ ginjal secara ilegal yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat, tetap diusut dan semua orang yang terlibat sindikat bakal dihukum.
"Tetap kami proses secara hukum," kata Haiti di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Lebih jauh, Badrodin mengatakan pencegahan perdagangan ginjal secara ilegal membutuhkan regulasi.
"Perlu dibuat regulasi bagaimana seseorang kalau mau mendonorkan organ tubuhnya. Bagaimana orang kalau membutuhkan pendonor itu carinya dimana, supaya masyarakat itu tahu sehingga tidak terjadi lagi jual beli seperti ini," ujar dia.
Rumah sakit, kata Badrodin, rata-rata tidak tahu apakah sedang operasi pemindahan ginjal hasil perdagangan ilegal atau donor resmi.
"Sebagaimana biasa dalam praktik medis mereka tidak tahu. Kalau tidak tahu kan juga tidak bisa dikenakan (melanggar hukum), kecuali kalau mereka ikut terlibat dalam transaksi," kata Haiti.
Badrodin mengatakan seseorang mendonorkan ginjal kepada orang lain secara langsung dan mendapatkan uang untuk perawatan kesehatan pascaoperasi, tidak masalah. Menurut aturan, kata Badrodin, itu sah.
"Tetapi yang tidak boleh itu memperdagangkan, artinya si A mau mendonorkan melalui perantara, nah perantara itu mengambil keuntungan. Jadi kalau misalnya seperti kasus yang lalu pendonornya itu di bayar Rp70 juta, kemudian di jual ke yang menerima donor itu Rp300 juta atau Rp400 juta itu namanya diperdagangkan, bukan donor ginjal," kata dia.
"Oleh karena itu harus diatur ada regulasi yang bisa menempatkan di mana masyarakat mau mendonoorkan organ tubuh, di mana masyarakat itu mau mencari pendonor. Ini saling membutuhkan, kalau tidak ada yang mempertemukan ini nanti akan terjadi jual beli," Badrodin menambahkan.
Kasus perdagangan ginjal di Bandung telah menjerat tiga tersangka yang berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Menurut keterangan tiga tersangka, ada lima belas orang yang pernah donor ginjal lewat mereka. Tapi menurut temuan penyidik Bareskrim, jumlahnya hampir 30 orang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pengacara tersangka mengungkapkan ada rumah sakit di Jakarta yang digunakan untuk tempat pemeriksaan calon pendonor, calon penerima donor, dan proses transplantasi ginjal. Tapi, dia tidak mau menyebut nama rumah sakit.
Pada Kamis (4/2/2016) lalu, penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, untuk mencari dokumen terkait dengan kasus tersebut. Dari rumah sakit plat merah ini, polisi mengamankan sejumlah dokumen.