Suara.com - Mulai Rabu (17/2/2016), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengganti seragam dinas pegawai negeri sipil.
Pada Senin-Selasa, PNS memakai pakaian dinas harian warna coklat. Hari Rabu mengenakan kemeja putih, hari Kamis mengenakan baju tradisional, dan Jumat memakai pakaian tenun, batik daerah atau batik nasional.
Perubahan seragam dipayungi peraturan gubernur untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
"Kami akan berlaku minggu depan, jadi yang baju hijau nggak ada lagi. Kecuali ada upacara, ulang tahun, baru pakai hijau. Tapi kalau hari Senin, Selasa pakai coklat seperti ini. lalu Rabu pakai kemeja putih lengan panjang seperti Pak Jokowi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Ahok menambahkan pemerintah tidak akan menyediakan kemeja putih lengan panjang untuk PNS. Artinya, mereka harus membeli sendiri.
"Nggak (disediakan bajunya). Rata-rata punya kemeja putih, kan rata-rata kalau pelantikan pakai jas pelantikan pasti putih," katanya.