Jero Wacik Divonis Ringan, Agus: Kesaksian JK 'Cespleng'

Rabu, 10 Februari 2016 | 11:35 WIB
Jero Wacik Divonis Ringan, Agus: Kesaksian JK 'Cespleng'
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (9/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilam Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsaider tiga bulan kurungan.

Menanggapi hal tersebut, politisi Demokrat Agus Hermanto menghormati putusan pengadilan yang memvonis rekannya sesama politisi saat Jero menjadi politisi dari Partai Demokrat.

"Ini adalah tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan karena ini proses hukum," ujar Agus yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Agus menuturkan, dalam persidangan Jero Wacik ada saksi yang memberatkan maupun saksi yang meringankan Jero Wacik. Salah satunya saksi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memberikan saksi yang meringankan Jero Wacik.

"Kami lihat Pak JK (Jusuf Kalla) memberi saksi meringankan yang cespleng juga," ucapnya.

Kata Agus, mengenai vonis dirinya mengembalikan sepenuhnya kepada Jero Wacik, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kita melihat putusannya kita kembalikan ke Pak Jero wacik, apakah sudah cukup atau tidak,"imbuh Agus.

Lebih lanjut, Agus menilai Jero Wacik telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat setelah menjadi tersangka.

"Pak Jero Wacik di Partai Demokrat sudah mengundurkan diri, apalagi status tersangka waktu itu. Tapi tentunya bukan dari kepengurusan. Kalau ada Keputusan inkrah menjadi suatu hal yang diputuskan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI