Suara.com - Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas perkara tersangka penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah di Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2013 Gatot Pujo Nugroho. Berkas ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pelimpahan berkas perkara dan status tersangka tersebut akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara sudah dilakukam oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus tersebut. Menurut perhitungan tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan ke depan.
"Tahap dua GPN (Gatot) menyusul, kita tinggal menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPK. Mereka saat ini sedang di Medan untuk menyelesaikan perhitungan kerugian dari beberapa SKPD. Satu bulan diupayakan selesai," kata Ketua Tim Penyidik perkara Bansos Sumut Victor Antonius di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Hingga saat ini Kejagung baru melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara Bansos Sumut atas nama Eddy Sofyan. Pelimpahan tersebut sudah dilakukan sejak awal Januari lalu.
Jumlah kerugian negara sementara akibat perkara Bansos Sumut juga sudah diketahui. Tercatat kerugian negara sementara telah mencapai angka Rp7 miliar berdasarkan perhitungan BPK.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos. Sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut melalui satu SKPD.
Atas perbuatannya tersebut, Gatot disangka melanggar pasal 6 ayat (1) dan atau Pasal 13 Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.