Polisi Ringkus Bandar Judi Beromzet Miliaran Per Bulan

Rabu, 10 Februari 2016 | 11:12 WIB
Polisi Ringkus Bandar Judi Beromzet Miliaran Per Bulan
Ilustrasi Judi Online
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Kepolisian menangkap bandar judi online, berinisial AE alias A (45) di rumahnya di jalan Kenari, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara Rabu (10/2/2016). Pelaku yang berkilah baru beroperasi sejak Desember 2015 itu, berhasil meraup miliaran rupiah dari bisnis judi online.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa pelaku memiliki dua situs judi online. Yakni www.ibc.com untuk judi bola, dan situs judi togel www.horey4d.com di Singapura.

"Tersangka bergerak di judi bola online, dan judi bola togel Singapura," kata Eko, Rabu (10/2/2016).

Kanit V Subdit Resmob Komisaris Handik Zusen menjelaskan bahwa pelaku merupakan bandar judi. "Bisa dibilang sekelas bandar. Per bulan dia bisa meraup sekitar Rp1 miliar," kata Handik.

Dia menambahkan bahwa pelaku sebelumnya juga pernah ditahan karena kasus yang sama pada 2007 lalu. "Kemarin divonis empat bulan. Sekarang dia kami tangkap lagi karena judi," kata Handik.

Atas perbuatanya, AE dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. AE juga dikenakan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 2 ayat 1 huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI