Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa kembali mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), terkait dugaan persekongkolan jahat dalam kasus papa minta saham
pada Rabu (10/2/2016). Kejagung hendak meminta keterangan kepada Setnov, ihwal pertemuannya dengan Maroef Sjamsoeddin yang saat itu menjabat Presiden Direktur PT Freeport INdonesia, dan pengusaha minyak, Riza Chalid.
"Kemarin rencananya bisa datang, pemeriksaan ditujukan untuk meminta keterangan isi pembicaraan pertemuan, karena pada isi keterangan kemarin benarkan ada pertemuan. Kami ingin menanyakan apa yang dibicarakan," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus(JAM Pidsus), Arminsyah di Gedung Kejaksaan RI.
Namun, hingga kini, politisi Golkar tersebut belum datang memenuhi panggilan.
Sementara terkait adanya konfrontir antara Maroef dengan Setnov, Arminsyah mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan dilakukan. Saat ini, Kejaksaan lebih mengutamakan pernyataan Setnov, karena Maroef sudah menjalani pemeriksaan.
Adapun soal Riza Chalin yang tetap mangkir, Kejagung menyatakan tidak akan mengundang kembali pengusaha minyak tersebut. Kejagung akan mengupayakan cari lain untuk 'membawa pulang' Riza Chalid.
"Untuk Riza Chalid, Kejagung tidak akan undang kembali, namun akan dilakukan upaya dengan cara lain," katanya.
Seperti diketahui, dari beberapa kali pemanggilan, Setnov baru sekali memenuhi permintaan Kejagung, yakni pada 4 Februari lalu.
Selain Setnov, Kejagung juga telah memeriksa Maroef Sjamsoedding eks Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan Menteri ESDM Sudirman Said.
Adapun soal Riza Chalin, hingga kini, Kejagung masih belum dapat meminta keterangan pengusaha minyak tersebut, karena berada di luar negeri.