Ahok Tak Masalah Jika Kasus Sumber Waras Sampai ke Pengadilan

Rabu, 10 Februari 2016 | 10:02 WIB
Ahok Tak Masalah Jika Kasus Sumber Waras Sampai ke Pengadilan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/2/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak keberatan apabila kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras nantinya akan dibawa ke ranah pengadilan.

Demikian dikatakan Ahok saat menanggapi pergantian Efdinal dari posisi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Walaupun Efdinal sudah tak lagi menjabat sebagai kepala BPK DKI, ia tak akan mempermasalahkan apabila temuan indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI yang sempat ditangani Efdinal terus dilanjutkan.

"Nggak apa-apa, jalan saja. Kalau masuk pengadilan, ditanya-tanya jadi lebih bagus," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/2/2016) malam.

Terkait penggantian ketua BPK DKI, Ahok mengaku sudah mengetahui melalui media massa. Ia menilai itu semua urusan BPK RI.

"Iya, saya sudah baca beritanya. Itu urusan BPK-lah," katanya.

Untuk diketahui, posisi Efdinal saat ini digantikan oleh Syamsuddin yang sebelumnya menempati posisi sebagai Kepala Auditorat VA Auditorat Keuangan Negara V.

Saat ini Efdinal ditempatkan sebagai pejabat fungsional di kantor pusat.

Saat menjabat sebagai BPK DKI, Efdinal tengah menangani kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS. Sumber Waras. Ahok bahkan sempat menilai Efdinal tendensius dalam mengaudit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Ketika menangani kasus RS Sumber Waras, Efdinal juga sempat dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mahkamah Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK RI pada November lalu karena diduga sudah menyalahgunakan wewenang atas kepemilikan empat bidang tanah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kopi, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI