Dianiaya Sejak 2009, PRT di Jaktim Ini Baru Bisa Kabur Tahun 2016

Siswanto Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2016 | 22:30 WIB
Dianiaya Sejak 2009, PRT di Jaktim Ini Baru Bisa Kabur Tahun 2016
Ilustrasi garis polisi [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Jakarta Timur menangani kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Sri Siti Marni di rumah Jalan Moncokerto lll, RT 14, RW 12, nomor 15, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman. Sri diduga dianiaya oleh majikan bernama Meta Hasan Mudalifah

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Timur Komisaris Husaimah mengatakan korban melaporkan kasus tersebut pada Selasa (9/2/2016) sekitar jam 11.00 WIB.

Husaiman menambahkan penganiayaan yang dilakukan tersangka Meta Hasan terakhir kali terjadi pada Senin (8/2/2016) sekitar jam 16.00 WIB.

"Korban dipukul oleh majikan cs. dengan cara menggunakan gagang sapu dan gagang besi kain pel ke kepala sehingga luka dan berdarah dilanjut dengan menggunakan selang air sehingga kena telinga sebelah kanan sehingga berdarah dan memar lanjut memakai sikat lantai dan dipukul ke arah mulut dan hidung sehingga luka dan berdarah," kata Husaimah kepada Suara.com.

Menurut keterangan korban kepada polisi, penganiayaan dilakukan majikannya sejak tahun 2009.

"Akan tetapi korban tidak bisa melapor karena tidak diperbolehkan keluar oleh majikannya," katanya.

Sampai akhirnya, Sri berhasil melarikan diri dari rumah sekitar jam 10.30 WIB tadi. Dia kabur lewat lantai tiga rumah dengan menggunakan kabel, lalu turun di rumah tetangga.

"Selanjutnya korban dibawa ke Polsek Matraman," katanya.

Polisi telah memeriksa tiga saksi. Tetangga yang menjadi saksi adalah Nuryanti, Sugiarti, dan Yusnandar.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI