Suara.com - Badan Legislasi DPR menggelar rapat pembentukan Panitia Kerja Harmonisasi Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK usai meminta pendapat dari dua pakar hukum, Andi Hamzah dan Romly Atmasasmita.
Dalam rapat, Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Subagyo memberikan opsi kepada anggota untuk pembentukan Panja Harmonisasi Revisi UU KPK.
"Apakah rapat bisa diputuskan untuk dibentuk panja," ujar Firman saat memimpin rapat di ruang badan legislasi, DPR, Selasa (9/2/2016).
"Setuju," jawab semua anggota.
Usai menerima jawaban anggota baleg, Firman ditetapkan menjadi Ketua Panja Harmonisasi Revisi UU KPK.
"Panja akan diketuai saya sendiri. Ini berdasarkan rapat pimpinan," katanya.
Usai pembentukan panja, dilakukan rapat konsinyering. Hasil rapat, kata Firman, akan dilaporkan ke badan musyawarah dan selanjutnya diserahkan ke paripurna.
"Tentunya setelah nanti ini panja rapat, dibawa ke pleno sini (baleg), ketok palu, kemudian nanti dilaporkan ke bamus. Bamus dirapatkan, dibawa ke paripurna. Begitu paripurna disahkan, maka pimpinan DPR bersurat kepada Presiden untuk minta persetujuan pembahasan tingkat 1," kata Firman usai rapat badan legislasi.
Firman menambahkan nantinya badan legislasi akan mengundang pakar hukum lagi serta komisioner KPK untuk pembahasan lebih dalam.
"Nanti kami mengundang lagi pendalaman yang lebih tajam lagi dari pakar, dan juga kemudian dari KPK itu sendiri," katanya.