Kejari Bengkulu Tarik Berkas Novel, Anang: Bukan Wewenang Kami

Selasa, 09 Februari 2016 | 20:19 WIB
Kejari Bengkulu Tarik Berkas Novel, Anang: Bukan Wewenang Kami
Penyidik KPK Novel Baswedan saat akan meninggalkan gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah menarik berkas perkara penyidik KPKNovel Baswedan, pada Selasa (3/2/2016) lalu.
 
"Itu bukan wewenang kami, itu kewenangan kejaksaan, proses peradilan beserta penuntutan adalah kewenangan kejaksaan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar ketika dimintai tanggapan atas keputusan Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa (9/2/2016).
 
Anang mengatakan Polri tidak memiliki kewenangan menarik berkas dari pengadilan.
 
"Kami tak ada kewenangan untuk menarik berkas, kami nggak bisa secara hukum menarik itu, itu kewenangan kejaksaan. Itu kewenangan sesuai  tingkat  pemberitaan masing masing," katanya.
 
Itu sebabnya, Anang tidak berniat untuk menanyakan alasan kejaksaan menarik berkas Novel dari pengadilan.
 
"Tidak pernah, itu kewenangan kejaksaan, kalau proses penuntutan itu kewenangan kejaksaan," kata Anang.
 
Kasus Novel menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Presiden sampai meminta penanganan perkara tersebut segera diselesaikan.

"Presiden ingin perkara yang terkait dengan KPK segera diselesaikan karena ini sudah cukup lama dan kita harus fokus pada persoalan lain terutama pembangunan ekonomi," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, pekan lalu. 

Selain kasus Novel, Presiden juga minta kasus mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga segera diselesaikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI