Ini Tanggapan Pakar Hukum Soal Revisi UU KPK

Selasa, 09 Februari 2016 | 20:12 WIB
Ini Tanggapan Pakar Hukum Soal Revisi UU KPK
Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015) yang menyetujui revisi UU KPK masuk Prolegnas 2016. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Romly mengapresiasi keberhasilan KPK dalam hal penyadapan dan operasi Tangkap Tangan (OTT).

"90% keberhasilan KPK karena penyadapan dan OTT. Yang perlu diatur siapa yang disadap, berapa lama penyadapan, dan siapa yang memberi izin bisa pengadilan atau komisioener KPK ,yang diawasi Dewan Pengawas. Saya prefer ke Dewan Pengawas yang ditunjuk dan di bawah presiden langsung," imbuh Romly.

Romly menambahkan, dirinya juga mengusulkan penyidik independen KPK tetap berasal dari kepolisian.

"Penyidik independen yang saya usulkan yakni Polri. Tapi KPK jilid 3 salah mengartikan dengan KPK mengangkat sendiri penyidik,"ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI